Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditetapkannya pasangan suami istri (Pasutri) ini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Terkait itu, Romi dan Masyitoh sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat pencegahan itu dikirim KPK hari ini. "Iya surat (cegah) sudah kami terima hari ini," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Yan Wely Wiguna dalam pesan singkatnya, Selasa (17/6/2014).
Yan menjelaskan, pencegahan tersebut mulai berlaku sejak hari ini sampai 6 bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK terhadap pasangan tersebut. "Pencegahan untuk 6 bulan guna kepentingan penyidikan," ujar Yan.
Romi dan isrinya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Mvi)
Tersangka KPK, Walikota Palembang & Istri Dicegah ke Luar Negeri
Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada.
Advertisement