Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Yesaya bersama sejumlah orang lainnya ditangkap di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Yesaya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara KPK juga menetapkan sebagai tersangka seorang pengusaha Teddy R sebagai pemberi suap kepada Yesaya.
"Dalam ekspose menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan. Karena itu, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Yesaya diduga menerima suap dari Teddy berkaitan dengan suatu proyek penanggulangan bencana yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu adalah pembuatan tanggul laut di daerah Kabupaten Biak Numfor.
"Ini berkaitan dengan Kementerian PDT, proyek dari PDT soal penanggulangan bencana," ujarnya.
Adapun, Yesaya selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk Jadi Tersangka Suap
Yesaya bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam.
Advertisement