Sukses

Bupati Biak Numfor Diduga Terima Suap SGD 100 Ribu

KPK menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka penerima suap proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebagai tersangka penerima suap proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut. Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).

Yesaya diduga menerima uang suap dari pihak swasta, Teddy R. Keduanya ditangkap di Hotel Acacia, Jakarta Pusat Senin 16 Juni malam. Dalam penangkapan itu, juga turut diamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

Ketua KPK Abraham Samad menerangkan, uang yang diamankan seluruhnya berjumlah SGD 100 ribu. "Uang tersebut terdiri dari 6 lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Samad menjelaskan, uang itu diberikan dalam 2 tahap. Pertama sejumlah SGD 63 ribu diberikan kepada Yesaya pada Jumat 13 Juni 2014. Lalu tahap kedua diberikan Senin 16 Juni malam saat ditangkap, yakni sejumlah SGD 37 ribu.

"Tahap kedua diberikan saat penangkapan," kata dia.

Adapun Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia diduga menerima uang suap dari pihak swasta, Teddy R, berkaitan dengan proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi atau masih dalam tahap rencana alias ijon.

Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ans)

Video Terkini