Sukses

Kapolri Siap Usut Pengembang Perumahan Nakal

Sutarman berjanji membentuk tim penyelidikan terhadap pihak pengembang yang selama ini tak melaksanakan konsep hunian pembangunan berimbang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz telah melaporkan ratusan perusahaan atau pengembang perumahan mewah yang menyalahi aturan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman. Perusahaan tersebut dinilai tidak menerapkan konsep hunian berimbang.

"Koordinasi itu terkait penerapan Undang-Undang Perumahan yang mewajibkan pengembang menyediakan perumahan murah bagi masyarakat menengah ke bawah," kata Sutarman dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Dalam koordinasi dengan Djan, Jenderal Bintang 4 itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perumahan, memang ada ancaman pidana. Akan tetapi polisi tidak akan serta-merta memutuskan pidana itu begitu saja. Tapi harus diselidiki terlebih dahulu.

"Ya soal itu sedang didiskusikan penegakan hukumnya," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.

Dalam laporan tersebut, Djan melaporkan sekaligus melampirkan 191 perusahaan yang berada di bawah 57 pengembang. Selain itu, Djan juga menyerahkan surat hasil audit bernomor 172/n/hk.02.04/06/2014 yang juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Jumat 13 Juni 2014.

Menurut Djan, Sutarman berjanji membentuk tim penyelidikan terhadap pihak pengembang yang selama ini tak melaksanakan konsep hunian pembangunan berimbang.

"Sekarang terserah pada Kapolri yang akan tentukan proses pemanggilan. Biasanya prosesnya cepat, memanggil 191 orang mungkin hanya sebulan dan tahun depan akan banyak rumah untuk masyarakat," ujar Djan, Senin 17 Juni. (Sss)