Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya memanggil 3 guru untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan baru dari korban D yang mengatakan adanya keterlibatan guru dalam pelecehan seksual.
"Hari ini kita akan memeriksa 3 orang (guru). Mereka-mereka yang disangkakan oleh korban. Namun dari pihak pengacara meminta penundaan waktu pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Selanjutnya, menurut Rikwanto, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali pada Senin (23 Juni 2014) pekan depan. Pemanggilan 3 guru itu masih sebatas saksi.
"Rencananya akan dipanggil kembali Senin minggu depan. Mereka-mereka yang terdapat dalam laporan D. Dipanggil sebagai saksi," katanya.
"Polisi tunggu sampai Senin. Kita kasih waktu sampai Senin."
Terkait penundaan, Rikwanto mengatakan pihak yang dipanggil sedang melakukan kegiatan internal. "(Alasan penundaan) Mereka ada kegiatan di internal sekolah," ucap Rikwanto.
Ketika ditanya apakah penundaan pemanggilan terhadap 3 guru ini mempunyai batas waktu dari pihak Imigrasi, Rikwanto membenarkan. Pemanggilan akan melalui proses hingga panggil paksa.
"Tapi ada batas waktu dari Imigrasi. Tentunya ada aturan main. Kalau pada panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua dan seterusnya kita berpedoman pada itu. Kemudian masalah waktu penyidikan kaitan waktu 20 hari dari Imigrasi tidak ada masalah ya. Kalaupun kurang waktunya, kita akan koordinasi lagi dengan Imigrasi, dan mereka akan memahami tentang proses penyidikan itu," pungkas Rikwanto.
O, orangtua D melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni lalu. Dalam laporannya, O mengungkapkan bahwa anaknya, D, tidak hanya dilecehkan oleh 5 pelaku yang sudah ditangkap polisi, tapi juga oleh guru. (Sss)
Polisi Tunda Pemanggilan 3 Guru JIS Hingga Senin Depan
Pengacara meminta penundaan waktu pemeriksaan karena ada kegiatan internal sekolah.
Advertisement