Sukses

Eks Sekjen Deplu: Terima Rp 300 Juta, Anak Saya Cacat 7 Turunan

Dalam sidang, Sudjadnan Parnohadiningrat membantah menerima uang lelah setiap kegiatan sepanjang 2004-2005.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) selama 2004-2005 dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat kembali digelar.

Dalam sidang ini, Sudjadnan membantah menerima uang lelah setiap kegiatan sepanjang 2004-2005. Ia berkilah mengantongi uang lelah total Rp 300 juta selama setahun itu.

Saking membantahnya, Sudjadnan sampai mengeluarkan sumpah serapahnya. Ia mengatakan, kalau ia benar menerima uang lelah tersebut, anak-anaknya cacat 7 turunan.

"Kalau sampai saya menerima 300 juta (rupiah), anak saya sampai 7 turunan cacat," kata Sudjadnan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Tak cuma itu, Sudjadnan juga membantah telah memerintahkan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI, I Gusti Putu Adnyana untuk menyediakan uang lelah dalam setiap konferensi. Tapi diakuinya, dia menyuruh untuk menyediakan suvenir-suvenir bagi negara-negara undangan.

"Saya tidak pernah mengatakan sama sekali tolong uang lelah. Saya harus jujur mengatakan bahwa `Pak Eka tolong dipikirkan mengenai suvernir atau tiket-tiket untuk negara melarat` iya. Tapi uang lelah tidak ada," kata Sudjadnan.

Bertolak belakang dengan Sudjadnan. Keterangan Warsita yang dikonfrontasi dalam sidang ini justru menyatakan sebaliknya. Yakni, ia pernah diperintah langsung Sudjadnan untuk menyiapkan uang lelah. "Iya (disuruh untuk menyediakan uang lelah)," kata Eka.

Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.

Dalam dakwaan disebut rinci bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.

Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama Hassan Wirajuda, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri diduga kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.

Atas perbuatannya itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Ein)