Liputan6.com, Tangerang - Salah satu kepala dinas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kepala Dinas yang diketahui bernama Dadang E. Mpid itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
Menanggapi kabar tersebut, Kabag Humas dan Protokoler Tangsel Dedi Rafidi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejagung. "Belum ada surat pemberitahuan resmi ya," ungkapnya.
Menurutnya, sejak siang hingga malam hari, belum ada pemberitahuan apa pun oleh Kejagung mengenai status Kadis Kesehatan Kota Tangsel yang kini menjadi tersangka.
Namun, kalaupun hal tersebut benar, Pemkot belum akan mengambil langkah terhadap status kepegawaiannya. Sebab, Pemkot Tangsel bakal menunggu statusnya berkekuatan hukum tetap. "Tunggu prosesnya saja. Pemkot akan mengawal terus proses hukumnya," ujar Dedi.
Status Dadang resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dia diduga memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara. (Ado)
Kadinkes Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
Kabag Humas dan Protokoler Tangsel Dedi Rafidi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejagung.
Advertisement