Liputan6.com, Jakarta - Larangan memberi uang kepada pengemis dan membeli barang asongan di jalan mulai disosialisasikan oleh petugas dari Suku Dinas (Sudin) Sosial Pemkot Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (19/6/2014), sosialisasi antara lain digelar di Bundaran Senayan dan Kebayoran Baru dengan pemberian bunga kepada sejumlah pengendara yang melintas. Selain itu, sejumlah spanduk berisi imbauan dan larangan juga dibentangkan, Rabu 18 Juni 2014.
Aksi simpatik ini digelar untuk mensosialisasikan sekaligus menyadarkan masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengemis dan membeli barang asongan di jalan. Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keterbiban Umum.
Advertisement
Pada umumnya, para pengendara menyambut baik larangan pemberian uang kepada pengemis, meski terkesan tidak memihak masyarakat miskin. Peraturan itu dipercaya sebagai antisipasi munculnya kejahatan di jalan.
Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), khususnya para pengemis, memang mewarnai sejumlah ruas jalan di Ibukota.
Mereka umumnya adalah para pengemis musiman yang datang dari berbagai daerah di luar Jakarta. Saat menjelang dan selama bulan suci Ramadan, jumlah mereka akan bertambah tajam sehingga berpotensi memicu kriminalitas. (Ado)