Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek-proyek lain serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang diketuai Haswandi.
Dalam persidangan Majelis Hakim memutus menolak nota keberatan atau ekspesi Anas dan tim kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum, atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum," kata Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Dengan ditolaknya eksepsi Anas ini, maka sidang harus dilanjutkan kembali pada pekan depan. Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan Jaksa.
"Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Anas Urbaningrum sah menurut hukum. Pemeriksaan ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," kata Hakim Haswandi.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)
Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak, Sidang Lanjut
Pekan depan sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan Jaksa.
Advertisement