Sukses

2 Hakim Tipikor Tak Sependapat Soal Cuci Uang Anas Urbaningrum

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan menolak eksepsi Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Anas Urbaningrum dan tim kuasa hukumnya. Sebanyak 2 majelis hakim adhoc menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas dakwaan Jaksa.

Hakim Slamet Subagyo dan Joko Subagyo menyatakan beda pendapat dengan 3 hakim lainnya pada poin dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan Jaksa. Mereka menilai Jaksa KPK tidak mempunyai wewenang menuntut Anas dengan pasal TPPU.

"Jaksa KPK tidak memiliki kewenangan dalam hal itu (TPPU)," kata Slamet saat membacakan dissenting opinionnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Meski keduanya berbeda pendapat, namun 3 hakim lainnya sepakat seluruh dakwaan jaksa telah memenuhi unsur-unsur hukum. Sehingga, persidangan tetap harus dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Majelis Hakim yang diketuai Haswandi menyatakan, jaksa mempunyai kewenangan dalam menuntut TPPU terhadap seorang terdakwa. Untuk itu, pada sidang selanjutnya, majelis meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat dakwaannya.

"Penyidik TPPU adalah kewenangan penyidik KPK juga," kata Haswandi.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.