Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu mengundurkan diri dari tim kuasa hukum kliennya dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebab, namanya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anas saat disidik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengingat nama saya tercantum dalam BAP, saya menyatakan mundur dari tim penasehat hukum," kata Carrel di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Mantan Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dengan namanya masuk dalam BAP, maka dia akan bersaksi untuk Anas di persidangan nanti. "Saya akan menjadi saksi sesuai ketentuan hukum," ujar dia.
Advertisement
Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Anas dan Tim penasehat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan selanya. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.