Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah lapak dan rumah permanen yang berdiri di sebuah lahan di Jalan RA. Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan dibongkar ratusan petugas gabungan dari Satpol PP dan Kepolisian. Pembongkaran pada Kamis pagi tadi, dimaksudkan sebagai upaya membangun depo perawatan dan service Mass Rapid Transit (MRT).
Sebanyak 10 rumah dan 20 ruko milik warga diratakan petugas dengan alat berat backhoe. Salah satu warga di lokasi, Janes Silaban (46) mengatakan pembongkaran tersebut dirasa sangat mendadak. Sebab, sosialisasi akan adanya pembongkaran baru diberikan pada Selasa 17 Juni 2014 kemarin.
Baca Juga
"Surat pembongkaran saja yang datang ke sini. Kita nggak sempat untuk memindahkan barang-barang," kata Janes di lokasi pembongkaran, Kamis (19/6/2014).
Advertisement
Janes menambahkan, dia dan 8 kepala keluarga lainnya sebelumnya dijanjikan ganti rugi pembongkaran sebesar Rp 26 juta oleh pihak Walikota Jakarta Selatan. Namun, hingga kini uang ganti rugi tersebut tak kunjung cair.
"Waktu sosialisasi pembongkaran pertama dan kedua kami diundang ke kelurahan dan dijanjikan ganti rugi Rp 26 juta. Tapi sosialisasi selanjutnya kita ngga dipanggil lagi. Kemarin sebelum pembongkaran kita datangi Lurah Lebak Bulus tapi tidak ada," keluh pria yang telah tinggal 14 tahun di lahan tersebut.
Janes pun mengaku kesulitan untuk mencari tempat tinggal baru usai rumah dan lapak miliknya dibongkar petugas. "Kita nggak ada ongkos buat pindah, paling cari lapak kosong lagi di dekat sini," tutur Janes. (Mvi)