Sukses

Tersangka Korupsi Proyek Vaksin Flu Burung Ditahan

TPS baru ditahan karena proses pendalaman pihak-pihak yang terlibat kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan TPS yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2012. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek pembuatan pabrik dan alat produksi vaksin flu burung. TPS adalah seorang dokter.

TPS baru ditahan karena proses pendalaman pihak-pihak yang terlibat kasus ini. Selain itu mangkirnya TPS dalam setiap pemeriksaan juga ikut menghambat proses penyidikan kasus.

"Karena kami sebagai penyidik perlu 2 alat bukti yang cukup. Kami juga menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 770 miliar," terang Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Andi Heru Santo, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Andi menjelaskan, penahanan tersangka TPS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor HAN/06/VI/2014, pada 16 Juni 2014. Dari hasil tersebut, TPS dibui selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Andi, tersangka TPS adalah tipe orang yang selalu beralasan sakit saat jadwal pemeriksaan dan mengirimkan pengacaranya. "Saat kami jemput paksa, ternyata dia sedang memancing di kawasan Bogor." ungkap Andi.

Selain TPS, penyidik juga turut menjerat tersangka lain berinisial RB yang juga pejabat di Dirjen Pengendalian Penyakit dan Pengerahan Lingkungan (Dirjen P2PL) Kementerian Kesehatan.

Pembangunan proyek sarana prasarana pembuatan vaksin ini bergulir sejak 2008 dan pembangunannya berhenti pada 2009. Rencananya, pabrik pembuatan vaksin flu burung itu akan dibangun di kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Mvi)