Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Pada kasus itu, Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK pada Senin 16 Juni kemarin di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Kamis (19/6/2014). "Benar ada penggeledahan di Kementerian PDT," ujar Johan.
Johan menjelaskan, sejumlah ruang yang digeledah di KPDT adalah ruangan yang sejak kemarin disegel penyidik. Yakni ruang kantor di Lantai II, IV, dan di ruang Deputi I KPDT.
"Ruangan menteri tidak digeledah, yang digeledah lantai II, IV, dan di Deputi I. Penggeledahan mulai jam 10.00 WIB, sampai sekarang masih berlangsung," ujar Johan.
Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Terkait proyek tersebut, Yesaya diduga menerima uang suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi atau masih dalam tahap rencana alias ijon.
Yesaya dan Teddy ditangkap tim KPK Senin 16 Juni malam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Keduanya saat itu diamankan bersama 4 orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berinisial Y, ajudan Yesaya, dan 2 orang supir. Keempat orang ini sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.
Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Bupati Biak Tersangka, Kementerian PDT Digeledah
Pada kasus itu, Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement