Liputan6.com, Bogor - Seluruh berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan atas 16 pembantu rumah tangga (PRT) oleh istri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang yang mencuat Februari lalu telah diselesaikan Kepolisian Resor Kota Bogor.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (20/6/2014), berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor disertai dengan barang bukti, Kamis 19 Juni 2014.Â
Kejaksaan selanjutnya akan mempelajari berkas tersebut sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. Meski sudah dilimpahkan, pihak kejaksaan tidak menahan tersangka Mutiara Situmorang karena dianggap kooperatif.
Advertisement
Pertengahan Februari silam, Mutiara Situmorang dilaporkan seorang pembantunya, Yuliana Lawier. Dalam laporannya, korban yang bekerja di rumah tersangka Mutiara di wilayah Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Kota, selalu mendapat perlakuan kasar sang majikan.
Korban mengaku tindakan itu juga kerap diterima oleh pembantu yang lain. Bahkan, sejak bekerja pada November 2013 lalu, korban tidak pernah sama sekali menerima gaji. (Ado)