Sukses

Mangkir Lagi, Pemred Obor Rakyat akan Dijemput Paksa Polisi

Menurut Kapolri, upaya itu dilakukan bila yang bersangkutan tidak hadir untuk kali ketiga.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Hanya saja upaya itu dilakukan bila yang bersangkutan tidak hadir untuk kali ketiga.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Setyardi pada Kamis 19 Juni kemarin.

"Upaya paksa itu di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan. Dipanggil pertama tidak hadir, dipanggil kedua tidak hadir, dipanggil ketiga dengan surat perintah membawa, itu ketentuan KUHAP," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli. Terakhir polisi memeriksa saksi pelapor, yakni Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Al Mizan, Maman Imanul Haq.

"Prosesnya sedang berjalan. Kemarin diperiksa 3 ahli hukum, ahli IT-nya juga, nanti juga ada beberapa yang terkait pastinya, nanti perkembangannya Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti," ujar Sutarman.

Karena itu, kata Kapolri, siapa pun yang terlibat dalam aksi kampanye hitam melalui tabloid mingguan itu polisi akan melakukan pemeriksaan. Tak menutup kemungkinan sang penulis Darmawan Sepriyossa.

"Siapa pun yang terlibat di situ yang ada di dalam komunikasi tentunya nanti di dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti, itu nanti akan dikembangkan seluruhnya akan diperiksa termasuk (Darmawan)," tukas Kapolri.

Bila melihat delik aduannya, mereka yang terlibat aksi itu kemungkinan akan dijerat dengan ketentuan pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 335, pasal 310, dan pasal 311 KUHP.

"Namun konstruksi pasalnya seperti apa ini masih dalam proses pemeriksaan proses penyelidikan maupun proses penyidikan nantinya. Sehingga prosesnya sedang berjalan, untuk pasal mana yang dilanggar nantinya saya kira pidana umumnya, karena kalau dikaitkan dengan UU Pers, persnya tidak izin. Itu juga sedang dikonsultasikan dengan Dewan Pers," tandas Sutarman. (Sss)

Video Terkini