Liputan6.com, Jakarta - Sejak menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Nomfur, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk belum bicara soal penangkapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pengacaranya, Pieter Ell.
"Belum, belum bicara kasus tadi. Tadi belum diperiksa sebagai tersangka. Nanti hari Selasa," ujar Pieter di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Pieter mengatakan, sejauh ini kliennya hanya menceritakan, bahwa saat ke Jakarta Yesasa hanya berencana berobat. Bukan untuk melakukan transaksi suap. "Pas sebelum ditangkap, dia mau general check up di Jakarta. Tadi dia juga bawa obat. Kita juga kasih obat tadi," kata Peter.
Pada perkara ini, Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan talang laut di Kabupaten Biak Nomfur setelah ditangkap oleh penyidik KPK di Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada Senin 16 Juni lalu. Yeyasa kedapatan menerima duit sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddi Renyut, selaku pengusaha.
Yesaya diduga terlibat dalam penunjukan langsung rekanan yang mengerjakan ruang kelas yang rusak. Namun dalam pengerjaannya, kontraktor yang ditunjuk langsung tak menyelesaikan secara tuntas proyek tersebut. Padahal dana yang dicairkan telah 100 persen. (Sss)
Pengacara: Bupati Biak Belum Diperiksa KPK
Pieter mengatakan, sejauh ini kliennya hanya menceritakan, bahwa saat ke Jakarta Yesasa hanya berencana berobat.
Advertisement