Sukses

KPK Cekal Walikota Palembang dan Istri Selama 6 Bulan

Tak cuma kedua tersangka, 5 orang yang masih berstatus saksi pun turut mendapat pencekalan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu.

2 Tersangka dalam kasus ini, yakni Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya yang bekerja sebagai PNS Pemprov Sumsel, Masyitoh, kini dilarang meninggalkan tanah air selama 6 bulan ke depan.

"Kepentingan pencegahan ini jika suatu saat yang bersangkutan akan diperiksa KPK tidak sedang berada di luar negeri," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Tak cuma kedua tersangka, 5 orang yang masih berstatus saksi pun turut mendapat pencekalan. Kelima orang itu yakni Muhtar Ependy atau saksi yang disebut dekat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.

Selain itu, PNS di Pemkot Palembang Ucok Hidayat, Muhammad Syarif Abubakar Eira yang berasal dari pihak swasta dan Yossi Alfiriana.

"Pencegahan ini berlaku sejak 17 Juni 2014 hingga 6 bulan ke depan," pungkas Johan.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Sss)