Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya meringkus 6 perampok yang juga melecehkan seorang karyawati muda.
Kasus itu terjadi ketika korban SF (20) pada 4 Juni lalu tengah berkelahi dengan pacarnya dan memutuskan turun dari mobil sang pacar di Jalan Iskandarsyah, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 02.30 WIB. Melihat hal itu, seorang pelaku, JR (21) bertindak seolah-olah ingin membantu korban dan memberi tumpangan.
JR saat itu sudah mendapat kode dari pelaku lainnya, DI (22), dan langsung membawa SF ke TPU Tanah Kusir. "Para pelaku sudah mempunyai kode tertentu. JR kemudian membawa korban menuju ke TPU Tanah Kusir, di sana sudah menunggu rekan-rekannya yang lain," kata Kanit II Jatanras AKP Teuku Arsya Khadafi di Polda Metro, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Di TPU inilah JR dan DI bersama 4 pelaku lainnya, AN (20), RAI (19), APA (20) dan RKS (17) merampok dan melecehkan SF.
Masing-masing pelaku memiliki peran. RAI bertugas mengambil tas korban dan mengawasi serta menerima uang hasil kejahatan. Tersangka APA memiliki peran membawa tas dan menyimpan isi dompet dan BlackBerry SF, serta menerima uang hasil kejahatan. Sedangkan RKS bertugas mengawasi lingkungan sekitar sambil duduk di motor serta menerima uang hasil kejahatan dan menyimpan kartu memori handphone SF.
Di TPU itu para pelaku telah siap bertindak dan langsung mengambil barang berharga milik SF yakni HP, cincin, kartu ATM, dan dompet. Tak hanya dirampok, SF pun juga mengalami pelecehan hingga hotpant-nya robek.
"Baju korban dibuka dan diraba-raba dan dilecehkan oleh salah satu pelaku, yakni AN (20). Korban mencoba melawan tapi dianiaya dan dipukul dengan menggunakan tangan kosong. Korban pun mengalami memar. Beberapa saat kemudian korban yang ditinggal pelaku ditemukan warga," terang Kepala Bidang Humas Polda Kombes Polisi Rikwanto.
Satu di antara 6 tersangka yakni RKS adalah pelajar baru lulus SMA. Sedangkan tersangka DI yang memegang baju dan celana korban adalah mahasiswa. Diduga mereka sudah beberapa kali beraksi, namun para pelaku mengelak dan mengaku melakukan perampokan ini sekali. Mereka juga mengatakan hanya untuk sekadar ingin menonton balap liar. Namun akhirnya keenamnya bisa diamankan di suatu tempat.
"Mereka sama, tinggal di permukiman padat di Peninggaran Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, AN dan RKS adalah kakak beradik. Dijerat pasal 365 KUHP. Untuk AN ditambah pasal pelecehan," tutup Rikwanto. (Sss)
Berkelahi dengan Pacar, Karyawati Dirampok dan Dilecehkan
Pelaku terdiri dari 6 orang, masing-masing sudah memiliki peran. Satu dari pelaku baru tamat SMU.
Advertisement