Sukses

Adik Ratu Atut Divonis Hari Ini

Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus perkara suap pilkada Lebak, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Adik Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akan segera mengakhiri masa persidangannya. Dijadwalkan hari ini Wawan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Adik Ratu Atut tersebut diduga memberikan suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, agar dimenangkan dalam persidangan sengketa pilkada.

"Rencananya pukul 09.00 WIB, saya tidak tahu kalau ada perubahan waktu," kata Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/6/2014).

Dimintai keterangannya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap majelis hakim turut menyertakan dan memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis terhadap Wawan. Karena, KPK menilai posisi Wawan sangat penting untuk membuka kasus korupsi yang dilakukannya, selain kasus suap Pilkada Lebak.

"TCW posisinya sangat penting dalam kaitan dengan kasus Ratu Atut, dan indikasi korupsi lainnya di pemerintahan Banten maupun Tangerang Selatan. Semoga vonis Hakim akan disertai kesimpulan dan pertimbangan hukum yang bisa menjelaskan relasi dan hubungannya dengan kasus lain tersebut di atas," kata Bambang.

Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus perkara suap pilkada Lebak, Banten. Jaksa juga menuntut Wawan agar membayar denda Rp 250 juta, bila tidak dapat membayar diganti pidana tiga bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, adik Ratu Atut itu terbukti secara bersama-sama menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait pengurusan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Pemberian itu dimaksudkan agar Akil, selaku ketua panel hakim, mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.

Selain itu, terdakwa Wawan juga dinyatakan bersalah menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Rp 7,5 miliar.

Uang tersebut diberikan terdakwa kepada Akil dengan maksud agar Akil selaku hakim MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK terhadap kemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Jaksa menuntut Wawan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Wawan juga diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Dalam menjatuhi tuntutan, jaksa menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencederai Mahkamah Konstitusi, menodai demokrasi hak rakyat. Sedangkan yang meringankan, Wawan dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. (Sun)