Sukses

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Transjakarta

Sejauh ini baru 4 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, termasuk bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kembali 4 saksi dari Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pemeriksaan mereka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013 dengan nilai proyek sekitar Rp 1,5 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun 2013, ada 4 saksi yakni Robby Marlon Brando, Marketing Balai Mesin Perkakas Teknik Produksi dan Otomasi BPPT," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (23/6/2014).

Saksi lainnya yang diperiksa yakni Yulirsa Pramutama selaku Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas Teknik Produksi dan Otomasi BPPT.

"Sedangkan dari Dishub yakni Eni Qurnaen Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Iwan Kuswandi," ujar dia.

Sejauh ini baru 4 tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada 4 orang yang sudah jadi tersangka ini saja. Sehingga tetap membuka kemungkinan akan adanya tersangka lain pada kasus ini. (Sss)

Live dan Produksi VOD