Sukses

Divonis 5 Tahun, Wawan: Niat Bantu Malah Dipenjara

Wawan yang divonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK belum langsung menyatakan akan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

Menurutnya, ia tidak tahu jika uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan kepada calon Bupati Lebak Amir Hamzah itu digunakan pengacara Susi Tur Andayani untuk menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

"Saya diminta bantuan karena terpaksa. Saya dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu ada rasa kecewa karena niatan membantu saja," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Meski demikian, Wawan yang divonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK ini belum langsung menyatakan akan banding.

"Tadi saya sudah sampaikan perlu waktu untuk berbicara dengan keluarga dan dengan pengacara. Nanti kita putuskan semingggu," kata Wawan.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution juga merasakan hal yang sama. Menurutnya, hukuman Wawan seharusnya lebih rendah dari Susi yang berperan aktif dalam perkara tersebut.

"Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan.

Sementara itu, Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap yang sama juga dijatuhi vonis hukuman selama 5 tahun penjara. Pengacara tersebut juga dikenai pidana denda Rp 150 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan, Susi telah terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Hal-hal yang memberatkan dalam putusan Susi adalah karena seorang praktisi hukum seharusnya memegang teguh kode etik. Susi juga, menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar pada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dinilai sangat nyata dan mengandung nilai tindak pidana. (Ans)

Video Terkini