Sukses

KPK Tahan Artha Meris, Keluarga Menangis Histeris

Artha Meris yang tadinya tampak tegar mulai tak kuasa menahan air mata ketika duduk di kursi mobil tahanan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas, Artha Meris Simbolon.

Tepat pukul 20.55 WIB, Selasa (24/6/2014), Artha Meris yang diduga sebagai penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini kemudian digiring petugas KPK menuju rumah tahanan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Disaksikan sejumlah keluarganya, Artha Meris yang telah mengenakan rompi tahanan tampak tegar menghadapi proses hukum yang dilakukan KPK.

Berbeda dengan Artha Meris, pihak keluarga malah bersikap sebaliknya. Pantauan Liputan6.com di lokasi, mereka berteriak-teriak sambil menangis lantaran tidak terima dengan penahanan yang dilakukan KPK.

"Meris...Meris...Kamu tidak bersalah. Bajingan-bajingan itu yang bersalah," teriak seorang perempuan paruh baya yang sejak siang tadi sudah berada di Gedung KPK.

Sementara itu, Artha Meris yang tadinya tampak tegar mulai tak kuasa menahan air mata ketika duduk di kursi mobil tahanan KPK. Ia sesekali tampak menyeka air mata yang jatuh di pipinya. Didampingi pengawal tahanan wanita KPK, Artha Meris pun pasrah digiring ke penjara.

Pada perkara ini, Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artha Meris diduga menyuap Rudi Rubiandini sebesar US$ 522 ribu agar Kepala SKK Migas tersebut memberikan rekomendasi pengajuan permohonan penurunan formulasi harga dasar amoniak untuk perusahaannya.