Sukses

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Kembali Diperiksa KPK

Nama Waryono sendiri tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan SKK Migas dan kasus dugaan korupsi Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor sekretariat.

Waryono tiba di Gedung KPK, Rabu (25/6/2014) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat tiba dia terlihat bingung lantaran banyak awak media yang tengah menunggu hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Waryono pun langsung masuk ke dalam lobi KPK tanpa mengeluarkan sepatah kata. Nama Waryono sendiri tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Dalam kasus ini, Waryono disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Mvi)