Sukses

Uang Nasabah Raib YLKI Laporkan Bank Mandiri

Overbooking merupakan hal yang lumrah dalam dunia perbankan, namun harus ada konfirmasi terlebih dahulu kepada nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo melaporkan Bank Mandiri Cabang Kalimantan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan terkait hilangnya uang nasabah Eva Novensia Rp 1 miliar.

"Kasus ini bukan terjadi sekali saja. Saya lapor karena konsumen dirugikan, saya yakin hal ini tidak hanya di Gorontalo saja," kata Ketua YLKI Gorontalo, Agus Rugiarto di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Diduga pembobolan rekening milik Eva karena ada permainan antara oknum Bank Mandiri dan seseorang yang membawa cek untuk membobol rekening tersebut.

"Ini sepertinya sudah diatur, dengan cara overbooking pencairan dari Kantor Kas Cabang Pembantu Bank Mandiri Tomang ke wilayah Kalimantan, yang dianggap jauh dari akses informasi kepada nasabah," ujar Agus.

Agus melanjutkan, sebenarnya overbooking merupakan hal yang lumrah dalam dunia perbankan, namun harus ada konfirmasi terlebih dulu kepada nasabah.

Sesuai UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bila tidak melaporkan terancam Pasal 2 tentang Asas Kehati-hatian, Pasal 29 ayat 5 tentang Bank Wajib Menyediakan Perangkat Informasi mengenai kemungkinan kerugian dari transaksi nasabah yang dilakukan bank, serta Pasal 49 ayat 2 Poin a-b dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Ditambahkan Agus, kasus ini sudah bergulir dari 2009 dan hingga sekarang belum selesai. Karena ditakutkan kadaluarsa, YLKI melaporkan ke Bareskrim. Laporan ke Mabes Polri terkait pemberlakuan UU khusus tentang pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang diatur dalam UU No 10 tahun 1998 dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Anda membayangkan kerugian akibat cek, terjadi juga terhadap nasabah Anang Syarifuddin pada 2010, uangnya raib Rp 720 juta di rekeningnya dengan transaksi melalui cek di Bank Mandiri, hingga sekarang tidak ada penjelasan," tandas Agus. (Sun)