Sukses

Kejati DKI Dalami Korupsi Proyek Gardu PLN Senilai Rp 1 Triliun

Kejati DKI akan meminta pertanggung jawaban pihak PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gardu PLN di 3 Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta 17 daerah lainnya senilai Rp 1 triliun.

Pendalaman ini menyusul ditetapkan 2 orang tersangka, yakni General Manajer Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berinisial YM dan FRD selaku Direktur PT Hifemerindo Yakin Mandiri (HYM).

"Kita akan kembangkan, ini perkara cukup besar dan ada beberapa pihak yang harus kita lakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan. Penetapan tersangka pekan kemarin," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Adi menjelaskan, pihaknya tidak sebatas menetapkan 2 tersangka. Pihaknya tengah membidik keterlibatan pihak lain. "(Tersangka lain) Ya nanti, kan untuk sementara kita masih tetapkan 2 tersangka dari 3 tempat itu."

"Kita akan kembangkan dan mintai pertanggung jawaban. Ini yang bertanggung jawab PLN," sambungnya.

Adi mengaku, pihaknya baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, karena baru menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan unsur korupsi. Sehingga baru bisa diungkapkan ke publik.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata dalam proyek itu 1 gardu sekitar Rp 72 miliar. Jadi kalau 21 jadi sekitar Rp 1 triliun, tapi ini multiyear, 2011, 2012, dan 2013," jelas Adi.

Namun, kata Adi, hingga Juni 2013 yang menjadi batas akhir pengerjaan proyek tersebut, belum juga rampung. Padahal negara sudah mengeluarkan sekitar Rp 36 miliar untuk proyek 3 gardu PLN di Jati Rangon II, Jatiluhur Baru, dan Cimanggis II itu.

"Ini sudah terbayar uang muka dan termen pertama, ternyata pekerjaannya itu mandek, 2011, 2013, 2013, sampai Juni 2013 tidak sampai. Sudah keluar uang sekitar Rp 36 miliar. APBN dari ESDM," tandasnya.

Awal penyelidikan itu, kata Adi, pihaknya sudah memeriksa saksi kurang dari 10 orang. Namun disingung rencana pemanggilan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menurut Adi bisa saja bila hal itu dimungkinkan.

"Ya kalau kemungkinan-kemungkinan bisa ya, bisa tidak," ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Adapun, pasal yang disangkakan terhadap 2 tersangka itu yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.