Sukses

Puluhan PSK Kembalikan Uang Kompensasi Penutupan Dolly

Iva masih ingin kerja sebagai mucikari, karena dana Rp 5 juta itu tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 70 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Mucikari lokalisasi Dolly dan Jarak akan mengembalikan dana kompensasi yang diberikan Pemerintah kepada Pemerintah. Hal tersebut dikarenakan mereka (Para PSK) masih ingin terus bekerja dilokalisasi terbesar Se-Asia Tenggara.

Seperti yang disampaikan Santi (nama samaran) salah satu mucikari dilokalisasi Putat Jaya mengatakan bahwa dirinya tetap bekerja sebagai mucikari dilokalisasi tersebut karena banyaknya tanggungan.

"Saya kembalikan uang lima juta rupiah ini karena tanggungan utang saya masih banyak, enggak cukup mas uang segitu untuk hidup sebulan," ujarnya saat ditemui Liputan6.com di kantor Koramil 0832/1 Surabaya Selatan, Rabu (25/6/2014).

Sementara itu, menurut  Iva (nama samaran) juga beralasan yang sama, masih ingin kerja sebagai mucikari, karena dana Rp 5 juta itu tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Saya masih ingin usaha karaoke saya dibuka di lokalisasi dolly. Gak cukup, Duit segitu kalau dibuat kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga saya," kata mucikari bertubuh subur ini.

Sedangkan menurut Conny Setiawan, kordinator Front Pekerja Lokalisasi (FPL) mengatakan bahwa saat ini hanya diwakili 6 perempuan pekerja dilokalisasi Dolly dan Jarak.

"Hari ini PSK dan Mucikari sepakat mengembalikan dana bantuan secara seremonial dulu, yang terdiri dari tiga mucikari dan tiga PSK," katanya.

Dia menambahkan bahwasanya rencana PSK dan Mucikari yang akan mengambalikan dana kompensasi sebanyak 70 orang. "Lainnya masih ada sekitar tujuh puluhan PSK yang akan mengembalikan dana tersebut," imbuhnya.

Secara terpisah, Lilik Sri Utami Kasubag penanggulan bencana biro Kesra Sekdaprov Jawa Timur mengatakan bahwa pihaknya terkejut dengan pengembalian dana kompensasi tersebut.

"Saya kira memang ada apa kok hari ini di Koramil ramainya tidak seperti kemarin. Ternyata ada enam wanita mengembalikan dana kompensasi," tandas Lilik.