Liputan6.com, Jakarta 2 Pejabat di lingkungan Pemprov Papua, masing-masing Asisten I Setda Papua Dorren Wakerkwa dan Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah Papua John Waay ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Papua usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan setempat.
Kepala Kejati Papua ES Maruli Hutagalung mengatakan, dengan status tahanan kota keduanya diwajibkan melapor setiap Selasa. Dirinya juga mengakui tidak ditahannya kedua pejabat itu atas permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengirimkan surat kepadanya.
"Di dalam surat itu disebutkan bahwa keduanya sedang melaksanakan tugas penting. Kami tetap menghargai permintaan tersebut, namun proses hukum tetap berjalan. Kasusnya sendiri akan dilimpahkan ke pengadilan pada awal Juli mendatang," katanya di Jayapura, Kamis (26/6/2014).
Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana operasional KPU Kabupaten Lanny Jaya senilai Rp 3 miliar dari dana yang dihibahkan oleh Pemkab Lanny Jaya sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD 2012.
Saat itu, keduanya menjabat sebagai caretaker Bupati Lanny Jaya. Dalam kasus tersebut, Kejati setempat juga menetapkan 11 tersangka lainnya, termasuk 5 anggota KPU Lanny Jaya yang saat ini sudah mulai disidangkan.
"Di dalam berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa kedua pejabat ini terlibat dalam penyelewengan dana tersebut," ungkapnya. (Yus)
Jadi Tahanan Kota, 2 Pejabat Papua Dikenakan Wajib Lapor
Tidak ditahannya kedua pejabat itu atas permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui surat kepada Kajati Papua.
Advertisement