Sukses

Terkait Suap Walikota Palembang, KPK Geledah Rumah Pengusaha

Penggeledahan juga dilakukan di perusahaan milik Syarif yang juga berada di Kota Palembang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah sebuah rumah milik seorang pengusaha di Palembang, Sumatera Selatan. Ketika dikonfirmasi, KPK membenarkan adanya penggeledahan.

"Ada penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abubakar di Palembang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Adapun penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka.

Johan menjelaskan, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan milik Syarif yang juga berada di Kota Palembang.

Adapun Syarif sendiri merupakan saksi penting dalam kasus ini karena dia termasuk yang dicegah ke luar negeri. Selain dia, 4 orang lainnya juga dicegah KPK, yaitu Muhtar Efendi (swasta), Iwan Sutaryadi (pegawai BPD Kalimantan Barat), Yossi Alfiriana (swasta), dan Ucok Hidayat (PNS di Pemkot Palembang).

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Yus)

Video Terkini