Sukses

Kasus Korupsi Anggaran, 4 Anak Buah Jero Wacik Diperiksa

Diduga, mereka akan dikorek soal penggelembungan anggaran senilai Rp 25 miliar yang dilakukan Waryono.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat. Pada kasus itu, penyidik telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka.

Untuk itu, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian yang dipimpin Jero Wacik tersebut. Mereka adalah Cawa Awatara, Arif Rahman Hakim, Dwi Mulia Hariawan, dan Nurul Syahidah.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2014).

Diketahui, Cawa merupakan Kepala Sub Badan Pengelolaan Inventaris di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, sementara Arif Rahman Hakim merupakan Kassubbag Pemeliharaan di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Diduga, mereka akan dikorek soal penggelembungan anggaran senilai Rp 25 miliar yang dilakukan Waryono. Sebab, KPK diketahui sudah menemukan adanya mark up anggaran yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar itu.

Rabu kemarin, penyidik KPK juga kembali memeriksa Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Dalam kasus ini, Waryono disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Yus)

Video Terkini