Sukses

Sambut Ramadan, Gubuk Mesum Dibongkar Satpol PP Padang

Bagi pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi terberat, yakni penutupan hingga pencabutan ijin usaha.

Liputan6.com, Padang - Menjelang datangnya bulan Ramadan, petugas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Padang, Sumatera Barat membongkar gubuk liar yang diduga sebagai tempat mesum. Para pemilik gubuk di tepi pantai itu tak terima tempatnya dihancurkan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (26/6/2014), mereka juga keberatan gubuk yang sehari-hari dipakai berjualan itu dicap sebagai pondok mesum. Namun petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0312 dan Lantamal II Padang itu tetap melakukan pembongkaran hingga rata dengan tanah.

Pembongkaran dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat kepada Pemerintah Kota Padang terkait keberadaan pondok-pondok di tepi pantai tersebut. Pondokan itu juga disinyalir digunakan sebagai ajang maksiat oleh kalangan muda-mudi.

Hal senada juga dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jelang Ramadan. Pemprov DKI mulai melakukan tindakan peringatan kepada seluruh tempat hiburan malam. Tak hanya dibatasi jam operasi, sejumlah tempat hiburan bahkan ada yang benar-benar dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Untuk tempat hiburan yang memiliki fasilitas hotel, petugas hanya memangkas jam operasi. Mereka hanya boleh beroperasi sampai pukul 02.00 WIB saja.

Sedangkan panti pijat dan tempat karaoke, termasuk yang ada di Jalan Kebon Jeruk, Mangga Besar, Jakarta Barat sama sekali tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan. Stiker tutup pun dipasang petugas di tempat hiburan malam tersebut. Bagi pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi terberat, yakni penutupan hingga pencabutan izin usaha. (Ali)