Sukses

Berkas Lengkap, Staf KY Segera Diseret ke Persidangan

Kini jaksa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka staf Komisi Yudisial Al Jona Kautsar (AJK) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (KY) telah dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa penyidik segera melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut untuk menyeret AJK ke persidangan.

"Berkas perkara atas nama tersangka AJK setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Tony menjelaskan, berkas P21 terhadap tersangka ini berdasarkan Surat Direktur Penuntutan tindak Pidana khusus Nomor: B-41/F.3/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014. Sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP.

"Kini jaksa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap AJK di Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta Timur selama 20  hari.

"Terhitung dari tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-145/0.1.10/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014," ungkap Tony.

Rencananya, kata Tonny, JPU akan mendakwa AJK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tersangka AJK yang notabene Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY terlibat kasus korupsi ini diduga lantaran menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya.

"Sehingga terjadi selisih lebih bayar di mana selisihnya tersebut, disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341," tandas Tony.