Liputan6.com, Jakarta - Pihak Mabes TNI Angkatan Darat sedang memproses dugaan tindakan kriminal Pratu Heri terhadap juru parkir Monas, berinisial T. Pratu Heri membakar T hingga menyebabkan luka parah di bagian wajahnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa mengatakan, pihak TNI telah memanggil dan memeriksa Pratu Heri. Hasilnya, anggota Detasemen Markas Mabes TNI AD itu terbukti melakukan tindakan kriminal, yakni penganiayaan berat.
"Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan saudara T alias Y, kemudian menyulutnya dengan korek api gas. Sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," kata Andika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6/2014).
Andika menjelaskan, Pratu Heri kini telah ditahan sejak Selasa, 24 Juni 2014 malam. Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa terhadap saksi AH, yang juga rekan T.
"Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ungkap Andika.
Andika mengatakan, seluruh berkas pemeriksaan sudah diserahkan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan. TNI AD juga menanggung semua biaya pengobatan T.
"Kepada Pratu Heri juga akan dikenakan hukuman tambahan, berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD," tandasnya.
Peristiwa pembakaran ini sempat menghebohkan warga. Beberapa hari lalu, tepatnya Rabu 25 Juni 2014, T yang merupakan juru parkir di Monas dihampiri Pratu Heri. Heri meminta uang Rp 150 ribu, tapi T hanya memberikan Rp 50 ribu.
Kesal tak diberi uang sesuai yang diminta, Pratu Heri lalu menyiram T dengan bensin dan membakar dengan korek api gas. T yang masih sadar spontan teriak meminta tolong. T pun segera dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan perawatan intensif. (Ans)
Bakar Juru Parkir Monas, Prajurit TNI Terancam Penjara 8 Tahun
Pratu Heri kini telah ditahan sejak Selasa malam, 24 Juni 2014. Ia pun terancam dipecat dari dinas militer.
Advertisement