Liputan6.com, Bandung - Polisi Resor Kota Besar Bandung, Jabar, menghentikan proses hukum penyidikan kasus pembunuhan kakak beradik anak dari perwira TNI AD. Hal ini lantaran tersangka pembunuhan yaitu pembantu korban meninggal dunia akibat gantung diri.
"Penyidikan dihentikan karena pelaku pembunuhan tewas bunuh diri," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Bandung, Sabtu (28/6/2014).
Ia menuturkan polisi menutup kasus tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lokasi kejadian menunjukkan pelakunya adalah seorang pembantu bernama Acim (30) yang tinggal serumah dengan korban.
Polisi, lanjut dia, tidak dapat mengetahui motif pembunuh kakak beradik Praja (17) dan Aura (13) di rumahnya Jalan Gudang Utara, Kota Bandung.
"Ya, motifnya kami tidak tahu, pelakunya juga mati. Jadi saya tegaskan pelakunya adalah Acim," kata Kapolres.
Kesimpulan polisi menetapkan pembantu sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sidik jari dan darah serta otopsi terhadap jenazah Acim oleh Tim Mabes Polri dan Tim Forensik Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung,
Setelah membunuh dua anak itu, pelaku bunuh diri dengan cara menggantungkan diri di tangga rumah korban.
Sebelumnya, pembunuhan di rumah kompleks TNI AD itu diketahui Minggu 22 Juni 2014. Kedua korban itu ditemukan tergeletak dalam keadaan tewas dan pembantunya tewas menggantung.
Anak perwira TNI Letnan Kolonel Inf R Rudi Martiandi D yang bertugas di Korem Solo, Jawa Tengah itu tinggal di Bandung dengan seorang pembantu yang mengurus semua kebutuhan rumah tangga di rumah tersebut. (Ant)
Kasus Pembunuhan 2 Anak Perwira TNI AD di Bandung Dihentikan
Polisi tidak dapat mengetahui motif pembunuh kakak beradik Praja (17) dan Aura (13) di rumahnya Jalan Gudang Utara, Bandung.
Advertisement