Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia akan dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, kliennya siap menghadapi vonis ini. Dia pun mengaku tak ada persiapan khusus dari Akil. Pembacaan vonis akan dilakukan pukul 13.00 WIB.
"Persiapannya hanya doa saja," kata Adardam dalam pesan singkatnya, Senin (30/6/2014).
Adardam mengatakan, terkait vonis yang bertepatan dengan bulan Ramadan ini, kliennya itu berharap agar dibukakan pintu maaf dan keadilan dari Tuhan. "Semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," katanya.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Pencucian uang itu dilakukan dengan modus menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Akil juga dinilai terbukti menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan uang sebesar Rp 6,1 miliar di rekening BNI miliknya, sebesar Rp 7,048 miliar di rekening Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di rekening BCA.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum. (Mut)
Advertisement