Sukses

Jelang Tuntutan, Andi Mallarangeng Bagi-Bagi Buku

Buku pertama berjudul 'Spekulasi KPK sebuah Eksepsi' yang ditulis langsung oleh Andi. Buku setebal 62 halaman itu bersampul tokoh wayang.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Alfian Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jelang pembacaan tuntutannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu membagi-bagikan buku karyanya kepada para pengunjung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Buku-buku itu tidak dibagikan langsung oleh Andi, melainkan oleh 2 orang perempuan setengah baya. Buku pertama berjudul 'Spekulasi KPK sebuah Eksepsi' yang ditulis langsung oleh Andi. Buku setebal 62 halaman tersebut bersampul tokoh wayang, Semar dengan warna dasar putih kecoklatan.

Sementara buku kedua karya miliknya berjudul 'INFERNO, Neraka Di Bumi, Betulkah? Kumpulan Kolom Kuningan Tentang Masyarakat, Kekuasaan dan Cinta'. Buku setebal 144 halaman itu bersampul muka Andi.

Andi tersangkut kasus dugaan korupsi proyek P3SON di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat. Andi didakwa memperkaya diri sendiri orang lain dan korporasi. Mantan politisi Partai Demokrat itu kini terancam 20 tahun penjara.

Perbuatan Andi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Baca juga: Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara)