Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya membacakan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pledoinya, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu merasa hukuman yang dituntutkan kepadanya sangat berat. Apalagi tuduhan itu dinilainya sangat sumir.
"Penghukuman kepada saya sangat berat dan tidak terhitung," kata Budi Mulya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2014).
Budi juga merasa dizalimi karena dijadikan tumbal yang menanggung sendiri proses hukum ini. "Saya dikorbankan dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik," kata Budi Mulya.
Dia menilai, kasus Century sangat kental dengan nuansa politis. Sebab, tuduhan dirinya mengutip uang Rp 1 miliar dalam kasus ini sangat dipaksakan oleh jaksa. Karena tanpa uang itu jaksa tidak bisa masuk ke dalam Bank Indonesia dalam pengusutan kasus ini.
"Jaksa KPK tetap mengaitkan Rp 1 miliar. Tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI lantaran tuduhan ini politis. Ini upaya blackmail. Tapi, saya berusaha untuk tidak berburuk sangka di bulan Ramadan,"‎ kata dia.
Jaksa sebelumnya menuntut Budi Mulya dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak cuma itu, Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Bacakan Pledoi Kasus Century, Budi Mulya: Saya Dikorbankan
Budi juga merasa dizalimi karena dijadikan tumbal yang menanggung sendiri proses hukum ini.
Advertisement