Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dituntut pidana 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai mantan politisi Partai Demokrat itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Senin (30/6/2014), keluarga Andi tampak tidak terima. Hal itu terlihat dari istri Andi, Fitri Cahyaningsih yang menangis terisak setelah mendengar tuntutan jaksa. Saking terisaknya, beberapa kerabat dan anggota keluarga lain yang datang turut menenangkan Fitri.
Ketidakterimaan atas tuntutan jaksa juga terlihat dari anggota keluarga Andi lainnya. Seorang perempuan tampak kesal dengan tuntutan jaksa itu dan sempat melontarkan umpatan.
Kejadian itu berawal saat Andi mengajukan nota pembelaan atau pledoi selama 2 minggu. Namun, majelis hakim tidak mengabulkannya dan hanya memberi tenggang waktu 1 minggu untuk penyusunan pledoi. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai adik Andi itu lantas berteriak dan mengumpat.
"Jahat kalian! Kalian zalim!" teriak perempuan dengan jilbab hitam tersebut.
Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Sementara pengunjung sidang lainnya tampak kaget dan bingung dengan polahnya tersebut. Beberapa saat kemudian dia kembali masuk dan kembali berteriak.
"Masuk neraka kalian!" seru dia.
Beberapa kerabat kemudian berusaha menenangkannya. Namun saat akan dihampiri untuk ditanyakan identitasnya, perempuan berumur sekitar 30-an tahun itu langsung melengos dan pergi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dituntut JPU dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan.
Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita. Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun.
Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ‎terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Sss)