Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menyatakan bahwa terdakwa Akil Mochtar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan perbuatan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor Jakarta dalam amar putusannya, Senin (30/6/2014) malam.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal ini menurut Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.
"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya.
Sementara itu, Akil yang duduk di kursi terdakwa masih tampak tegar menerima vonis hakim yang merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan PN Tipikor Jakarta bagi seorang terdakwa.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, mengenakan kemeja putih lengan panjang, mantan politisi Golkar itu hanya menatap tajam ke arah majelis hakim yang berada di hadapannya.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Akil Mochtar
Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum.
Advertisement