Sukses

KPK Kejar Para Pemberi Suap untuk Akil Mochtar

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, semua putusan hakim dalam kaitan kasus Akil menjadi alat bukti yang otentik.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia dinilai bersalah menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan dan amar putusan kepada Akil, disebutkan nama-nama kepala daerah yang diduga memberi uang suap. Baik itu walikota, bupati, maupun gubernur. KPK pun memastikan akan memburu para kepala daerah pemberi suap tersebut.

"Itu nanti akan kita review putusan yang sudah ada kaitannya dengan pihak-pihak terkait dalam putusan-putusan yang sudah terlebih dahulu diputuskan oleh hakim Tipikor. Jadi akan kami review semua," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di Jakarta, Selasa (1/6/2014).

Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini, semua putusan hakim dalam kaitan kasus ini menjadi satu alat bukti yang otentik. Di mana nantinya bukti itu akan digunakan sebagai jalan menjerat para pemberi suap.

"Semua putusan hakim itu bisa jadi alat bukti yang otentik. Untuk review itu harus kita takar kembali kualitas bukti dan isi dari putusan hakim. Itu butuh telaah yang mendalam," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Akil.

Romi dan Masyitoh diduga kuat memberi suap sebesar Rp 20 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Kota Palembang 2013. Uang diberikan melalui teman dekat Akil, Muhtar Ependy. Selain Romi, KPK kini tengah membidik nama-nama lain yang tersangkut suap Akil. (Mut)