Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus meninggalnya Afriand Caesar Al Irhami (16), siswa SMAN 3 Jakarta. Kelima tersangka tersebut merupakan senior korban di organisasi pecinta alam di sekolahnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (1/7/2014), penetapan tersangka itu menyusul hasil sementara penyidikan polisi terkait meninggalnya Afriand diduga mengalami penganiayaan. Namun demikian, pihak sekolah menegaskan belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik.
Pihak SMAN 3 Jakarta Selatan pun belum mengambil tindakan apapun terhadap para siswa yang telah berstatus tersangka. Saat ini, sekolah baru membekukan sementara aktivitas organisasi pecinta alam.
Meski telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.
Afriand Cesar Al Irhami meninggal pada Jumat 20 Juni lalu di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan. Afriand meninggal setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam di kawasan Bandung, Jawa Barat selama 8 hari.
Hasil otopsi menunjukkan adanya 37 luka lebam di sekujur tubuh korban. Dugaan kuat korban mengalami kekerasan dan penganiayaan selama mengikuti kegiatan. (Mut)
5 Siswanya Jadi Tersangka, Sekolah Belum Terima Pemberitahuan
Meski telah menetapkan 5 tersangka, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Polisi juga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Advertisement