Liputan6.com, Strasbourg - Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memperkuat aturan Prancis yang melarang penggunaan niqab atau cadar yang menutupi seluruh wajah seseorang.
Keputusan tersebut menanggapi gugatan seorang muslimah asal Prancis berusia 24 tahun yang berpendapat, larangan penggunaan cadar di area publik melanggar kebebasannya beragama dan berekspresi.
Pemerintah Prancis sejak tahun 2011 silam memberlakukan larangan menggunakan cadar atau niqab bagi perempuan. Pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp 2,4 juta. Aturan tersebut dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy.
Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Prancis menegaskan, keputusannya untuk menguatkan larangan tersebut tak ada kaitan dengan agama atau kepercayaan.
"Tak dilatarbelakangi konotasi relijius, tapi semata-mata bersandar pada kenyataan bahwa pakaian tersebut menyembunyikan wajah penggunanya," demikian putusan pengadilan seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (1/7/2014).
Putusan itu juga memperhitungkan pendapat pihak Prancis, bahwa wajah berperan penting dalam interaksi sosial.
Sebelumnya, Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili penggugat yang tidak disebutkan namanya mengatakan, hukum telah melanggar hak kliennya untuk beragama. Membuat perempuan tersebut "seperti tahanan di negaranya sendiri."
"Jilbab adalah "bagian dari identitasnya seperti DNA yang ada pada kita," kata de Mello. (Ein)
Pengadilan HAM Eropa Dukung Larangan Cadar di Prancis
Gugatan diajukan seorang muslimah yang berpendapat, larangan itu melanggar kebebasan beragama.
Advertisement