Sukses

Akil Divonis Seumur Hidup, Abraham Samad: Kita Syukuri Itu

Abraham tidak keberatan dengan upaya banding yang akan ditempuh Akil, lantaran merupakan hak warga negara atas putusan hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku senang dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Syukur alhamdulillah vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Kita syukuri itu. Tapi semua itu berpulang ke majelis hakim yang memutuskan," ujar Abraham Samad saat menghadiri syukuran HUT ke-68 Polri di Kampus PTIK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Mengenai upaya banding yang akan ditempuh pihak Akil Mochtar, Abraham mengaku tidak keberatan. Hal ini lantaran banding merupakan hak warga negara atas putusan hakim.

"Nggak apa-apa. Jadi seluruh masyarakat dan warga negara berhak mengajukan banding," kata Abraham.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil Mochtar yang merupakan mantan Ketua MK.

Hal-hal yang memberatkan dijatuhkannya vonis maksimal ini menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.

"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya.

Atas putusan ini, tanpa berkonsultasi dengan tim pengacaranya, Akil langsung mengajukan banding. Sementara dari Jaksa KPK masih akan pikir-pikir.

Video Terkini