Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Majelis menilai, Anggoro terbukti melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Majelis menjelaskan, pihak yang menerima uang suap dari Anggoro adalah beberapa pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009.
"Pemberian kepada anggota DPR merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, pihak lain yang turut menerima uang 'haram' plus barang atau benda dari Anggoro adalah mantan Menhut MS Kaban. Meski dalam persidangan, baik Anggoro maupun Kaban membantah keras, rekaman pembicaran telepon keduanya yang disadap dan diputar ulang membuktikan sebaliknya.
Terkait itu, majelis hakim pun tak mempercayai sangkalan Anggoro dan Kaban yang mengaku tidak pernah memberi dan menerima suap. Bantahan itu kemudian dimentahkan majelis hakim dalam amar putusannya.
"Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo, namun keterangan saksi MS Kaban menurut penilaian majelis hakim hanya merupakan upaya bagi keduanya untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas perbuataannya," ujar hakim anggota Sinung Hermawan.
Majelis hakim pun menilai, bantahan keduanya juga bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forensik serta alat bukti yang semuanya dihadirkan dalam persidangan. Semua itu menurut majelis hakim secara gamblang menjelaskan fakta adanya praktik suap antara Anggoro dan Kaban.
"Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," kata Sinung.
Menurut majelis, salah satu bukti dalam persidangan yang sudah dibeberkan adalah rekaman percakapan dan transkrip percakapan SMS antara Kaban dan Anggoro. Pada intinya, isi komunikasi keduanya terkait permintaan uang dari Kaban.
Uang suap yang diberikan kepada Kaban, yakni SGD 40 ribu, US$ 45 ribu, selembar traveler cheque senilai Rp 50 juta. Pemberian uang itu berkaitan dengan lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang di dalamnya terdapat mata anggaran revitalisasi SKRT.
Adapun Anggoro juga menyediakan lift untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008 sesuai permintaan Kaban. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta. (Yus)
Baca juga:
Suap SKRT, Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang SKRT, MS Kaban Disebut Jaksa Lari dari Tanggung Jawab
Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan dan Blokir Rekening Dicabut
Advertisement