Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Tak cuma itu, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, vonis Anggoro bisa menjadi alat bukti KPK masuk ke langkah selanjutnya, dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Karenanya, KPK mengisyaratkan akan mengincar mantan Menhut MS Kaban.
"Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut," kata Buysro dalam pesan singkatnya, Rabu (2/7/2014).
Kaban dinilai aktif meminta dan menerima suap. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan, tuntutan, serta vonis kepada Anggoro.
Menurut Busyro, langkah lebih lanjut untuk pengembangan akan ditempuh KPK dengan berbagai pendekatan. Terutama taat asas kebenaran materiil yang terungkap dalam persidangan Anggoro selama ini.
"Dengan pendekatan taat asas kebenaran materiil yang didukung bukti valid," kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Untuk itu, Busyro menegaskan, berdasarkan bukti otentik vonis Anggoro pun KPK akan menjerat siapa pun yang terlibat kasus tersebut. Tak terkecuali Kaban yang juga merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
"Jadi terbuka siapa pun yang perlu diperiksa akan diproses," ucap Busryo.
Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut 2004-2009.
Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut, yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.
Perbuatan Anggoro melanggar hukum sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Ans)
Anggoro Sudah Diganjar, KPK Kini Incar Mantan Menhut MS Kaban
Kaban dinilai aktif meminta dan menerima suap. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan, tuntutan, serta vonis kepada Anggoro.
Advertisement