Sukses

Ratu Atut Tidak Keberatan Wawan Jadi Saksi Suap Pilkada Lebak

Di dalam sidang, Majelis Hakim menanyakan perihal terhadap status Wawan yang masih punya hubungan saudara dengan Atut.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dihadirkan jadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Terkait saksi yang dihadirkan, adalah adiknya sendiri, Gubernur Banten non-aktif itu enggan berkomentar banyak.

Atut sendiri mengatakan, dirinya pasrah atas sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Wawan. "Lihat nanti ya," ujar Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Di dalam sidang, Majelis Hakim menanyakan perihal terhadap status Wawan yang masih punya hubungan saudara dengan Atut. Menurut Atut, dirinya tidak merasa keberatan atas kehadiran Wawan sebagai saksi.

"Tidak keberatan yang mulia," ujar Atut.

Wawan sendiri yang hadir di ruang persidangan menyatakan kesediaannya bersaksi untuk sang kakak. Kendati ia memiliki hak untuk menolak bersaksi, lantaran ada hubungan darah dengan Atut.

"Dari JPU meminta saya jadi saksi dan saya bersedia (bersaksi)," kata Wawan. (Ein)
 

Video Terkini