Sukses

Anas Sangkal Keterangan Saksi Sewa Ruangan Hotel untuk Posko

Dalam sidang kali ini saksi yang dihadirkan adalah Direktur Keuangan Ritz Carlton Pasific Place, Yasinta Sumiyanti.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali menjalani persidangan. Dalam sidang kali ini saksi yang dihadirkan adalah Direktur Keuangan Ritz Carlton Pasific Place, Yasinta Sumiyanti.

Dalam kesempatan ini Anas mencecar Yasinta terkait fasilitas di salah satu unit di Hotel Ritz Carlton. Pertanyaan itu berkaitan dengan salah satu unit ruangan di Ritz Carlton Pacific Place disebut disewa oleh Munadi Herlambang sebagai posko pemenangan Anas saat maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat 2010.

"Selain fasilitas 3 kamar, fasilitas apa lagi?" tanya Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Yasinta menjawab, fasilitas di hotel itu seperti rumah pada umumnya. "Normal rumah, kamar 3, ruang tamu, dapur," kata Yasinta.

Dari situ, Anas kembali menanyakan perihal berapa kapasitas orang yang dapat ditampung dalam unit tersebut. Yasinta mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah membayangkan berapa kapasitas unit itu.

Yasinta hanya menjelaskan, dalam ruangan tamu unit yang disewa hanya ada fasilitas sofa. Dia menampik, Munadi menyewa fasilitas lain selama menyewa ruangan di Ritz Carlton Pasific Place.

Di situ, Anas kembali mempertanyakan, apakah mungkin unit itu dapat menampung 400 orang untuk menggelar sebuah pertemuan. "Saya nggak tahu," kata Yasinta.

Mendengar keterangan saksi itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai, pernyataan Yasinta tidak logis bahwa unit di Ritz Carlton disewa untuk dijadikan posko pemenangannya. Menurut dia, keterangan saksi hanya karangan saja.

"Berdasarkan keterangan saksi sesungguhnya tergambar apa yang kami sampaikan dalam eksepsi. Ini adalah cerita dari seseorang yang karangan," kata dia.

Dalam surat dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010 .

Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

Baca juga:

Terdakwa Hambalang Tegaskan Pemberian Uang Rp 2,2 Miliar ke Anas


Anas Ngaku Tidak Kenal, Saksi: Saya Pernah Dibelikan Baju

Saksi: Rp 500 Juta ke Kongres Demokrat, Bukan untuk Anas

Video Terkini