Sukses

Anas Tegaskan Tak Pernah Bertemu Wafid Muharam Bahas Hambalang

Wafid sendiri membenarkan bertemu Anas pada tahun 2008.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah pernah bertemu Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk membahas proyek Hambalang. Hal itu dia katakan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat,

Wafid yang dihadirkan sebagai saksi dikonfirmasi lagi oleh Anas. Wafid sendiri membenarkan bertemu pada 2008. "Setelah itu tidak pernah ketemu lagi," kata Wafid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Anas mengonfirmasi itu karena ingin menegaskan terkait beberapa kali dirinya disebut sering bertemu Wafid seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertemuan untuk membahas proyek P3SON.

"Saya tidak pernah ketemu Wafid setelah tahun 2008. Itu menjawab dakwaan JPU yang menyebut bahwa pernah bertemu di chatter box (Plasa Senayan) membahas Hambalang, dan pertemuan-pertemuan lain," kata Anas.

Karenanya, Anas menilai dakwaan Jaksa paralel dengan cerita-cerita sebelumnya. Di mana tidak berdasarkan fakta sebenarnya. "Paralel dengan cerita-cerita sebelumnya bahwa Anas begini, begini, begini, yang tidak berbasiskan data yang benar," tukas Anas.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini