Liputan6.com, Jakarta - Kasus kejahatan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS) masih terus didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus yang turut menjadi perhatian dunia internasional itu juga dipantau oleh Komisi III DPR RI.Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (4/7/2014), setelah bertemu dengan orangtua korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarini, Komisi III DPR menemui Polda Metro Jaya untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus kejahatan seksual di TK JIS.Â
Baca Juga
Komisi III DPR memang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan. Dalam pertemuan itu, Komisi III memberikan sejumlah rekomendasi termasuk percepatan penanganan serta penetapan tersangka baru. DPR juga akan membentuk panitia khusus yang melibatkan sejumlah komisi terkait penanganan kasus ini.Â
Advertisement
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa 3 pengajar JIS berinisial NB, ED dan FT guna mendalami kasus kejahatan seksual di TK JIS. (Ans)
Baca Juga:
Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Status Hukum 3 Guru JIS