Liputan6.com, Jakarta - Pratu Heri, anggota Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, diduga menganiaya Yusri (47 tahun), juru parkir Monas dengan menyiram bensin dan membakarnya. Heri pun dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah maju dalam proses hukum Heri.
"TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin besok (7 Juli), jam 8.00 di Pusat Polisi Militer TNI AD," ungkap Andika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurutnya, saat ini berkas-berkas pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya di bawah Pusat Polisi Militer TNI AD, sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal pekan ini.
"Saat ini Odituriat Militer II-08 Jakarta (di bawah Mabes TNI) masih melengkapi berkas-berkas untuk segera diajukan ke persidangan," katanya.
Sementara itu, sambung Andika, Mahkamah Militer II Jakarta di bawah Mabes TNI juga masih memproses jadwal persidangan untuk Pratu Heri.
Yusri dibakar Heri pada Selasa 22 Juni malam. Dia harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat karena mengalami luka bakar serius hingga 40 persen di beberapa bagian tubuhnya. Sebelum adanya aksi pembakaran tersebut, antara korban dengan pelaku sempat terlibat cekcok karena meminta jatah parkir.
Pratu Heri Bakar Juru Parkir Monas, TNI Siapkan Upacara Pemecatan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah maju dalam proses hukum Heri.
Advertisement